Bakamla Ampenan, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan dan pengamanan laut di wilayah Ampenan, Nusa Tenggara Barat. Regulasi-regulasi ini memastikan bahwa tugas dan fungsi Bakamla dilaksanakan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan dalam operasional Bakamla Ampenan:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur kewajiban negara dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perairan. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi keamanan laut, Bakamla Ampenan memiliki peran penting dalam implementasi UU ini di perairan Ampenan.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur semua aspek terkait pelayaran di Indonesia, termasuk keselamatan pelayaran, pengawasan terhadap lalu lintas kapal, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut. Bakamla Ampenan berperan dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pelayaran di perairan Ampenan berjalan dengan aman dan sesuai peraturan.
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir. Bakamla Ampenan terlibat dalam pengawasan penggunaan sumber daya laut untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak merusak ekosistem atau melanggar hukum.
4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan Presiden ini mengatur struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk unit operasional di daerah seperti Bakamla Ampenan. Tugas Bakamla Ampenan mencakup pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di perairan Ampenan.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut
Regulasi ini mengatur tentang sistem pengawasan dan pemantauan pelayaran untuk meningkatkan keselamatan kapal serta mencegah kecelakaan laut. Bakamla Ampenan menggunakan pedoman ini untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas kapal di wilayah Ampenan.
6. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
Instruksi Presiden ini memperkuat koordinasi antar instansi dalam pengawasan maritim. Bakamla Ampenan bekerja sama dengan TNI AL, Polair, dan instansi lain untuk memperkuat pengamanan laut dan meningkatkan respons terhadap ancaman yang ada.
7. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
Peraturan ini mengatur prosedur operasional yang harus diikuti oleh Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan laut, termasuk pelaksanaan patroli, penindakan pelanggaran, dan penanggulangan ancaman di laut.
8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Ampenan
Bakamla Ampenan memiliki SOP internal yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang harus diambil dalam setiap situasi, baik dalam patroli rutin, pemeriksaan kapal, maupun dalam menangani insiden atau ancaman di perairan.
9. Ketentuan Hukum Internasional
Bakamla Ampenan juga berpegang pada ketentuan internasional yang terkait dengan keamanan laut, seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan sumber daya kelautan.
Kesimpulan
Regulasi yang kami ikuti memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Ampenan dalam pengamanan laut dan pengawasan maritim di wilayah Ampenan sesuai dengan hukum nasional dan internasional. Dengan berpegang pada regulasi ini, Bakamla Ampenan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.