SOP

1. Tujuan

SOP ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas Bakamla Ampenan dalam pengamanan dan pengawasan laut terlaksana dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Ampenan serta meningkatkan respons terhadap ancaman atau insiden di perairan.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh kegiatan operasional Bakamla Ampenan, termasuk:

  • Patroli laut
  • Pengawasan perairan
  • Penegakan hukum maritim
  • Penanggulangan bencana atau ancaman di laut

3. Referensi

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
  • Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
  • Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
  • Peraturan Kepala Bakamla RI No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla

4. Prosedur Patroli Laut

4.1 Persiapan Patroli

  • Pemeriksaan Kapal dan Peralatan: Sebelum memulai patroli, semua kapal dan peralatan pengawasan seperti radar, GPS, dan sistem komunikasi harus diperiksa dan dipastikan dalam kondisi baik.
  • Perencanaan Rute Patroli: Rute patroli disusun berdasarkan data intelijen terbaru dan area yang memiliki tingkat risiko tinggi. Rute patroli harus mencakup jalur pelayaran utama dan daerah yang rawan tindak kejahatan maritim.
  • Briefing Tim Patroli: Tim patroli harus diberikan briefing terkait dengan tugas, area patroli, potensi ancaman yang mungkin terjadi, dan prosedur tanggap darurat yang harus diikuti.

4.2 Pelaksanaan Patroli

  • Patroli Rutin dan Insidental: Patroli dilakukan secara rutin untuk mengawasi jalur pelayaran dan wilayah perairan yang rawan. Patroli insidental dilakukan apabila ada informasi tentang ancaman atau insiden yang membutuhkan perhatian khusus.
  • Pemantauan dengan Teknologi: Selama patroli, teknologi seperti radar dan drone akan digunakan untuk memonitor area yang lebih luas dan sulit dijangkau secara manual.

4.3 Koordinasi dan Komunikasi

  • Sistem Komunikasi yang Aman: Tim patroli harus menjaga komunikasi secara terus-menerus dengan pusat operasi Bakamla Ampenan dan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, serta pihak pemerintah daerah menggunakan sistem komunikasi yang aman dan terjamin.
  • Laporan Insiden: Jika terjadi insiden atau ditemukan pelanggaran, laporan harus segera dikirim ke pusat operasi dengan informasi yang lengkap dan akurat.

5. Penegakan Hukum Laut

5.1 Identifikasi dan Pemeriksaan Kapal

  • Pemeriksaan Kapal yang Mencurigakan: Kapal yang melanggar aturan atau menunjukkan perilaku mencurigakan harus dihentikan dan diperiksa. Pemeriksaan meliputi dokumen kapal, kargo, dan awak kapal.
  • Penyelidikan Kasus Maritim: Dalam kasus pelanggaran hukum maritim, seperti penyelundupan atau perikanan ilegal, Bakamla Ampenan akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.

5.2 Penindakan Pelanggaran

  • Tindakan Hukum: Untuk pelanggaran berat yang membahayakan keamanan laut atau negara, Bakamla Ampenan akan mengambil langkah-langkah hukum, termasuk penyitaan kapal dan barang bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Koordinasi dengan Instansi Lain: Penindakan akan dilakukan dengan koordinasi yang erat bersama TNI AL, Polair, dan instansi lainnya untuk memastikan kelancaran proses hukum dan penyelesaian kasus.

6. Penanggulangan Ancaman Laut

6.1 Identifikasi Ancaman

  • Deteksi Dini Ancaman: Setiap ancaman yang berpotensi membahayakan keamanan laut, baik berupa kegiatan ilegal maupun ancaman terorisme maritim, harus segera diidentifikasi menggunakan teknologi pengawasan dan intelijen.
  • Pencegahan Ancaman: Langkah pencegahan diambil dengan melakukan patroli intensif di area yang rawan ancaman, serta menyebarkan informasi terkait potensi ancaman kepada semua pihak terkait.

6.2 Respons Terhadap Ancaman

  • Koordinasi dengan TNI AL dan Polair: Jika ancaman berpotensi merusak keamanan nasional, Bakamla Ampenan akan segera berkoordinasi dengan TNI AL dan Polair untuk merespons dan menangani ancaman tersebut.
  • Tindakan Darurat: Dalam situasi darurat, Bakamla Ampenan dapat melakukan tindakan tegas dan segera sesuai dengan protokol yang berlaku, termasuk penggunaan kekuatan jika diperlukan untuk membela kedaulatan dan keamanan negara.

7. Dokumentasi dan Laporan

7.1 Laporan Harian

  • Pencatatan Aktivitas: Setiap kegiatan patroli, pemeriksaan kapal, dan penindakan hukum harus dicatat dengan lengkap dan jelas. Laporan harus diserahkan ke pusat operasi Bakamla Ampenan pada akhir setiap shift.
  • Laporan Insiden: Laporan mengenai insiden yang terjadi harus mencakup semua detail, seperti waktu kejadian, tindakan yang diambil, serta hasil dari penyelidikan atau penindakan.

7.2 Dokumentasi Hukum

  • Semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Bakamla Ampenan, termasuk pemeriksaan dan penyitaan kapal, harus didokumentasikan secara lengkap dan diserahkan ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

8. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

8.1 Evaluasi Berkala

  • Evaluasi rutin dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi SOP ini dalam menjalankan tugas pengamanan laut dan pengawasan maritim di wilayah Ampenan.

8.2 Peningkatan Kapasitas SDM

  • Pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan akan diberikan kepada semua personel untuk meningkatkan kemampuan teknis dan profesional dalam melaksanakan tugas di laut.

8.3 Pembaruan Teknologi

  • Teknologi yang digunakan dalam pengawasan dan patroli laut akan terus diperbarui untuk meningkatkan efektivitas deteksi dan respon terhadap ancaman yang ada.

9. Penutupan

SOP ini merupakan pedoman operasional yang harus diikuti oleh seluruh personel Bakamla Ampenan dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan laut, melindungi sumber daya alam laut, serta memastikan keselamatan pelayaran di wilayah Ampenan.